VISI
DAN MISI BNNK BALIKPAPAN
VISI BNNK
Sesuai
dengan kebijakan pemerintah yang telah dijabarkan dalam bidang penanggulangan
Narkoba, yang merupakan hasil kesepakatan Pimpinan Negara – Negara yang tergabung dalam
kelompok Negara Asean telah ditetapkan
bahwa pada Tahun 2015 seluruh Negara di ASIA dinyatakan bebas dari Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika.
Oleh
Sebab Itu maka Visi Badan Narkotika Nasional Balikpapan adalah :
“
Menjadikan Lembaga yang Profesional dan
Mampu Menyatukan dan Menggerakkan
Seluruh Komponen Masyarakat Dalam Melaksanakan P4GN Guna Mewujudkan Balikpapan
Bebas Narkoba Tahun 2015”
Diharapkan Visi ini
dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan dan direncanakan, karena
itu untuk merealisasikan Visi BNNK Balikpapan maka dibentuklah Misi BNNK untuk
menunjang kelancaran dalam melakukan program P4GN yang mana pemerintah Pusat
juga sangat peduli dengan Pemberantasan Narkotika, hal ini terbukti dengan
dikeluarkannya Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika terhadap seluruh elemen masyarakan.
MISI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
KOTA (BNNK) BALIKPAPAN
“
Bersama instansi pemerintah dan komponen
masyarakat Kota Balikpapan melaksanakan melaksanakan Pencegahan, Pemberdayaan
Masyarakat, Pemberantasan, Rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN “
MAKSUD,
TUJUAN DAN SASARAN
Maksud
Program kegiatan Badan Narkotika Nasional Kota
(BNNK) Balikpapan ini dimaksudkan untuk meningkatkan peranan Pemerintah dan
masyarakat (LSM) dalm upaya penanggulangan masalah Narkotika di Kota Balikpapan
untuk mewujudkan VISI BNNK “ Masyarakat Balikpapan Bebas dari Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika Tahun 2015” menuju masyarakat Madinathul Iman.
Tujuan
T1. Peningkatan daya tangkal (imunitas) masyarakat
terhadap bahaya Lahgunba
T2. Peningkatan
Pertamas dalam P4GN
T3. Peningkatan angka Pemulihan Penyalahguna dan/ pecandu
narkoba & Pengurangan angka Relapse
T4. Peningkatan
Pemberantasan sindikat Jaringan Lahgunba
T5. Peningkatan
Kerma di bidang P4GN
T6. Penguatan Tata
Kelola pemerintahan di lingkungan BNN
Sasaran
1. Meningkatnya
siswa, mhs, pekerja yang memiliki pengetahuan, pemahaman dan
kesadaran ttg bahaya Lahgunba
2. Meningkatnya
siswa, Mhs, Pekerja sbg kader anti Narkoba yang mkemiliki keterampilan menolak Lahgunba
3. Meningkatnya Peranan Instansi pemerintah dan swasta dalam
mendukung pelaksanaan P4GN
4. Terciptanya lingkungan
Pendidikan dan lingk kerja yang bebas lahgunba
5. Terciptanya
Lingkmas yg rawan menjadi bebas lahgunba
6. Meningkatnya pelayanan wajib lapor
7. Meningkatnya kemampuan lembaga rehab
yang sesuai dengan SPM
8. Meningkatnya pelayanan pecandu yang
mengikuti terapi & rehabilitasi
9. Meningkatnya Pelaksanaan program Pasca
Rehab Pecandu / Penyalahguna Narkoba
10. Meningkatnya
Pengungkapan kasus tindak kejahatan peredaran gelap narkoba
11. Meningkatnya penyitaan Narkoba illegal di Pintu
masuk (Bandara, Pelabuhan, Dll)
12. Meningkatnya
Pemberian bantuan hokum di Bidang Lahgunba
13.Meningkatnya Tindak lanjut pelaksanaan MOU BNN dengan
Organisasi pemerintah dan swasta
14. Terlaksananya Rengar yg terpadu berbasis
kinerja dan kerangka pengeluaran jangka
menengah
15. Terlaksananya layanan sistem komunikasi
informasi, administrasi, kelembagaan penyediaan dan pengelolaan barang
16. Terlaksananya Tata kelola organisasi dan
profesonalisme pegawai
17. Terlaksananya sistem prosedur pembukuan
18. Terlaksananya sistem pengawasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar